Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Desa berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Panggungkalak Tahun 2021. Penetapan data SDGs Desa wajib ditetapkan dalam forum musyawarah Desa (musdes) dan ditetapkan dengan SK Kades tentang Penetapan Data SDGs Desa.

Bertujuan untuk pemutakhiran data penduduk Desa Panggungkalak, untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data.

Adapun tujuan pendataan SDGs Desa ialah:

Menyusun Pokja Relawan Pendataan Desa
Memutakhirkan data pada level desa
Memutakhirkan data pada level rukun tetangga
Memutakhirkan data pada level keluarga
Memutakhirkan data pada level warga
Menganalisis data sesuai kaidah SDGs Desa
Merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis SDGs Desa

Musdes Penetapan Data SDGs Desa ini diselenggarakan di Balaidesa Panggungkalak  pada hari Jumat (18 Juni 2021) yang di hadiri oleh:

  1. BPD
  2. BABINKAMTIBMAS
  3. BABINSA
  4. Kasi PP
  5. Pendamping Desa
  6. Pendamping Lokal Desa
  7. RT dan RW
  8. Perangkat Desa
  9. Tim Relawan POKJA SDGs

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?