Selasa(29 JUNI 2021). Bertempat di Balaidesa Panggungkalak, telah di adakan Rembuk Stunting . Turut hadir dalam acara Rembug Stunting Desa antara lain:

  1. Bidan desa
  2. Babinkamtibnas
  3. BABINSA
  4. Kasi PP
  5. BPD
  6. LPM
  7. KPM
  8. RT / RW
  9. Kader Posyandu / Balita
  10. Perangkat Desa
  11. Pendamping Desa
  12. Pendampig Lokal Desa

Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya.

Rembuk stunting ini dinarasumberi oleh Bidan Desa, acara ini  berfungsi sebagai forum musyawarah  untuk membahas pencegahan, penanganan dan cara mendeteksi  pada anak atau balita  masalah kesehatan di Desa khususnya untuk stunting. Sehingga diharapkan hasil kegiatan Rembug Stunting ini nantinya dapat menjadi gerakan penurun Stunting di Desa Panggungkalak. Dan untuk penyusunan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?